Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PPS Desa Aeng Panas Tempel DPS di Beberapa Tempat Strategis

Sabtu, 19 September 2020 | 17.55 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-18T02:16:05Z

Penempelan DPS oleh PPS Aeng Panas (Dok.KIM-KMAP)

KIMKARYAMAKMUR.COM, Aeng Panas - Setelah rapat pleno pada Penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPH) Pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep 2020 yang dilaksanakan pada bulan lalu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya PPS melakukan penempelan Daftar Pemilih Sementara (DPS) serentak pada pukul 09.00 WIB, di kantor desa dan 9 tempat strategis di desa Aeng Panas, Sabtu (19/09/2020).

Hal unik yang disampaikan oleh ketua PPS desa Aeng Panas, penempelan DPS serentak dilaksanakan pada (19.9.9.9) untuk desa Aeng Panas yaitu Tanggal 19 bulan 9 Jam 9 dan 9 TPS.

Dalam pelaksanaan penempelan DPS tersebut, PPS dibantu oleh sekretariat dan staf, pada kesempatan itu ketua PPS desa Aeng Panas Ali Stabit Baida'ie menyampaikan bahwa DPS yang ditempel  merupakan daftar pemilih sementara.

"Dengan adanya penempelan DPS ini diharapkan masyarakat desa Aeng Panas melihat langsung, apakah sudah tercatat  di DPS atau masih ada data yang keliru. Sehingga nantinya masyarakat bisa berkoordinasi langsung dengan PPS desa Aeng Panas," ungkapnya

Hal senada juga disampaikan oleh sektretaris PPS desa Aeng Panas, Badrus  bahwa penempelan ini sudah diusahakan ditempel ditempat yang dapat dijangkau masyarakat dan strategis supaya nantinya tidak ada lagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT.

Sementara Abd Ghafur (anggota) berharap agar masyarakat antusias dan berpartisi dalam mensukseskan Pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 kali ini.

"Kami berharap demi terlaksananya dan suksesnya Pilkada serentak 9 desember 2020 mendatang, untuk itu jika ada kekeliruan pada DPS dan nama yang sudah memenuhi syarat mempunyai hak pilih yang tidak terlampir di DPS segera berkordinasi dengan PPS desa Aeng Panas di sekretariat PPS desa Aeng Panas ", ujarnya.

Kemudian Subahri juga menjelaskan bahwa sesuai PKPU no.5 tahun 2020 waktu pengumuman daftar pemilih sementara selama 10 hari terhitung dari tanggal 19 s/d 28 september 2020.

Penempelan DPS ini dilakukan sebelum masuk ketahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), semua dilakukan untuk terakomodirnya semua masyarakat yang mempunyai hak pilih dipemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Sumenep bulan desember yang akan datang. (@wi/Bdr).

×
Berita Terbaru Update