![]() |
Pembina Kecamatan Pragaan turba ke desa Prenduan (Dok.KIM-KMAP) |
Bapak Camat Pragaan melalui Seksi Kesra menjelaskan garis instruksi dan garis koordinasi pada bagan struktur SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) Pemerintah Desa.
"Pahami perbedaan garis koordinasi dan instruksi. Kepala Desa ke perangkat bersifat instruktif, Kepala Desa dengan BPD bersifat koordinatif", ujarnya memulai pembinaan.
Jika perangkat memahami tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dengan benar, maka sistem pemerintahan desa akan lebih kuat dan dinamis.
Sekretaris Desa Prenduan Ahmad Fauzi pada kesempatan tersebut melaporkan bahwa Pemdes Prenduan sudah bergerak menjalankan organisasi desa secara sistemik, tidak lagi pekerjaan bersifat Kepala Desa atau Sekdes sentris.
"Semua tugas sudah terbagi, dan bagian-bagian sudah berusaha melaksanakan dengan baik", ujarnya melaporkan pelaksanaan tugas sebelum pembinaan.
Salah satu peserta dari unsur Seksi Teknis Operasional Pemdes Prenduan juga menanyakan lebih tajam hubungan koordinasi Kepala Desa dan BPD agar tidak tumpang tindih.
Zubairi menjawab bahwa hubungan BPD dan Kades bukan atas bawah tapi setara dan sejajar. Kades pelaksana kebijakan, BPD punya fungsi pengawasan, regulasi, anggaran dan serap aspirasi.
"Jangan tempatkan BPD sebagai lawan tanding, agar tidak terjadi benturan. BPD mitra Pemdes, tempat diskusi regulasi, dan mengawasi pekerjaan." Tuturnya setelah merinci banyak hal tugas perangkat desa. (Zbr/Hb).
"Jangan tempatkan BPD sebagai lawan tanding, agar tidak terjadi benturan. BPD mitra Pemdes, tempat diskusi regulasi, dan mengawasi pekerjaan." Tuturnya setelah merinci banyak hal tugas perangkat desa. (Zbr/Hb).