KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan - Hari ini Selasa (02/10/2021) jam 14.00 bertempat di pendopo Kecamatan Pragaan dilaksanakan rapat koordinasi lanjutan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Pragaan. Rapat dihadiri Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) dan Panitia Pilkades desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades seperti Desa Prenduan, Rombasan, Larangan Pereng dan Karduluk.
Rapat yang dipimpin Camat baru Heru Cahyono tersebut menyampaikan isi Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/437/Kep/435.013/2021, tertanggal 25 Oktober 2021 tentang Hari "H" Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep. Serta menyampaikan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/436/Kep/435.013/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.
"Hari "H" Pelaksanaan Pilkades sudah ditentukan yaitu pada hari Kamis tanggal 25 November 2021. Tahapan pelaksanaan harap mengikuti keputusan Bupati," ujar Heru Cahyono Camat Pragaan.
Beliau menjelaskan bahwa tahapan awal sampai masa kampanye sudah dilakukan. Tahapan masa tenang ditetapkan tanggal 22 s/d. 24 November 2021.
"Pelaksanaan Pilkadesnya sendiri hari Kamis, 25 November 2021. Laporan KPPS kepada Panitia Pemilihan tanggal 25 November 2021. Adapun rekapitulasi hasil perolehan suara tanggal 26 November 2021," ujarnya.
Untuk Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dapat dilanjutkan sesuai jadual yang ditetapkan panitia di lokasi Pilkades PAW.
"Khusus Prenduan Panitia segera merapat bersiap melaksanakan Pilkades Antar Waktu." pungkasnya. (Zbr/Hb).
Rapat yang dipimpin Camat baru Heru Cahyono tersebut menyampaikan isi Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/437/Kep/435.013/2021, tertanggal 25 Oktober 2021 tentang Hari "H" Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep. Serta menyampaikan Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/436/Kep/435.013/2021 tertanggal 25 Oktober 2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumenep.
"Hari "H" Pelaksanaan Pilkades sudah ditentukan yaitu pada hari Kamis tanggal 25 November 2021. Tahapan pelaksanaan harap mengikuti keputusan Bupati," ujar Heru Cahyono Camat Pragaan.
Beliau menjelaskan bahwa tahapan awal sampai masa kampanye sudah dilakukan. Tahapan masa tenang ditetapkan tanggal 22 s/d. 24 November 2021.
"Pelaksanaan Pilkadesnya sendiri hari Kamis, 25 November 2021. Laporan KPPS kepada Panitia Pemilihan tanggal 25 November 2021. Adapun rekapitulasi hasil perolehan suara tanggal 26 November 2021," ujarnya.
Untuk Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu dapat dilanjutkan sesuai jadual yang ditetapkan panitia di lokasi Pilkades PAW.
"Khusus Prenduan Panitia segera merapat bersiap melaksanakan Pilkades Antar Waktu." pungkasnya. (Zbr/Hb).