KIMKARYAMAKMUR.COM, Pragaan Daya - Berkunjung ke Pos Curhat Akses Pragaan Daya Kecamatan Pragaan, TP-PKK (Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) Kecamatan Pragaan menjelaskan model kekerasan yang sering terjadi dalam rumah tangga.
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan secara psikologis dan seksual.
Siapa pun berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), terutama keluarga dekat, suami pada anak dan isterinya. guru pada murid, sesama teman kantor dan sekolah.
"Karena merasa dalam kuasanya, terkadang orang terdekat kita yang memperlakukan kita dengan cara kekerasan," ujar Ach. Subairi Karim, Wakil Ketua Pokja I TP-PKK Pragaan yang juga sebagai konselor Pos Curhat Ummul Khair Pragaan pada monev Pos Curhat Akses di Pragaan Daya Rabu (02/02/2022).
Beliau melanjutkan bahwa sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita.
"30 persen wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan beberapa kasus KDRT dialami oleh wanita hamil," tambahnya.
Model kekerasan yang pertama berupa kekerasan fisik, yaitu kekerasan yang menyakiti tubuh, misalnya mengakibatkan luka dan memar yang diakibatkan perbuatan memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak isteri atau anak atau orang yang semestinya kita lindungi.
Adapun kekerasan psikologis, sebutnya adalah kekerasan verbalistik yang dapat menimbulkan sakit hati atau luka batin, dan memicu beberapa kondisi, seperti stres dan depresi.
Ada juga kekerasan seksual, yaitu segala bentuk kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada isteri, anak atau oleh anak kepada anak lainnya.
"Memaksa melakukan hubungan suami isteri yang tidak ingin dilakukan dalam berhubungan seksual termasuk kekerasan," jelasnya.
Ada kalanya korban KDRT itu dirinya tidak tahu bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman.
"Banyak persoalan rumah tangga yang membutuhkan Pos Curhat yang konstitusional agar curhat tidak liar dan menambah persoalan," jelasnya.
Bahkan, berdasar pasal 15 UU KDRT menyebutkan bahwa tiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan, memberi pertolongan dan perlindungan, serta membantu proses pengajuan perlindungan.
"Jangan biarkan kekerasan di sekitar kita, diumpetin sendiri yang melahirkan stres. Gunakan Pos Curhat Akses ini sebagai tempat pengaduan di tingkat desa," ungkapnya.
Beliau juga meminta agar menghindari melawan kekerasan dengan kekerasan, karena berisiko membuat pelaku bertindak lebih ekstrem.
H. Zuhdi Tim Monitoring yang juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut memuji nama Pos Curhat Akses desa Pragaan Daya.
"Akses (Aktif, Sehat dan Solutif) adalah nama yang tepat agar kegiatannya aktif, orangnya sehat dan selalu memberi solusi bagi persoalan rumah tangga," ujarnya.
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Pragaan Daya yang terlihat selalu pro aktif mendukung program PKK Desa. (Zbr/Hb).
Kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga kekerasan secara psikologis dan seksual.
Siapa pun berpeluang menjadi pelaku atau korban KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga), terutama keluarga dekat, suami pada anak dan isterinya. guru pada murid, sesama teman kantor dan sekolah.
"Karena merasa dalam kuasanya, terkadang orang terdekat kita yang memperlakukan kita dengan cara kekerasan," ujar Ach. Subairi Karim, Wakil Ketua Pokja I TP-PKK Pragaan yang juga sebagai konselor Pos Curhat Ummul Khair Pragaan pada monev Pos Curhat Akses di Pragaan Daya Rabu (02/02/2022).
Beliau melanjutkan bahwa sebagian besar korban KDRT di Indonesia adalah wanita.
"30 persen wanita di Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, bahkan beberapa kasus KDRT dialami oleh wanita hamil," tambahnya.
Model kekerasan yang pertama berupa kekerasan fisik, yaitu kekerasan yang menyakiti tubuh, misalnya mengakibatkan luka dan memar yang diakibatkan perbuatan memukul, menampar, menendang, mencekik, menjambak isteri atau anak atau orang yang semestinya kita lindungi.
Adapun kekerasan psikologis, sebutnya adalah kekerasan verbalistik yang dapat menimbulkan sakit hati atau luka batin, dan memicu beberapa kondisi, seperti stres dan depresi.
Ada juga kekerasan seksual, yaitu segala bentuk kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada isteri, anak atau oleh anak kepada anak lainnya.
"Memaksa melakukan hubungan suami isteri yang tidak ingin dilakukan dalam berhubungan seksual termasuk kekerasan," jelasnya.
Ada kalanya korban KDRT itu dirinya tidak tahu bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga karena keterbatasan pengetahuan dan pengalaman.
"Banyak persoalan rumah tangga yang membutuhkan Pos Curhat yang konstitusional agar curhat tidak liar dan menambah persoalan," jelasnya.
Bahkan, berdasar pasal 15 UU KDRT menyebutkan bahwa tiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya untuk mencegah tindakan kekerasan, memberi pertolongan dan perlindungan, serta membantu proses pengajuan perlindungan.
"Jangan biarkan kekerasan di sekitar kita, diumpetin sendiri yang melahirkan stres. Gunakan Pos Curhat Akses ini sebagai tempat pengaduan di tingkat desa," ungkapnya.
Beliau juga meminta agar menghindari melawan kekerasan dengan kekerasan, karena berisiko membuat pelaku bertindak lebih ekstrem.
H. Zuhdi Tim Monitoring yang juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut memuji nama Pos Curhat Akses desa Pragaan Daya.
"Akses (Aktif, Sehat dan Solutif) adalah nama yang tepat agar kegiatannya aktif, orangnya sehat dan selalu memberi solusi bagi persoalan rumah tangga," ujarnya.
Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Desa Pragaan Daya yang terlihat selalu pro aktif mendukung program PKK Desa. (Zbr/Hb).