
Dengan sigap Arif (nama panggilannya) menghubungi pihak kecamatan dan desa guna mencari tahu kebenarannya, karena akan segera diturunkan pasukan Damkar (pemadam kebakaran) dari Kabupaten Sumenep. Ternyata laporan tersebut palsu. Di daerah Prenduan tidak ada kejadian kebakaran.
Petugas kecamatan bagian Seksi Ketentraman dan ketertiban langsung menjumpai perangkat desa di balai desa mengonfirmasi kebenaran laporan tersebut. Sekretaris Desa Prenduan Ahmad Fauzi menjelaskan tak ada kejadian kebakaran di desa Prenduan hari ini.
"Tak ada kebakaran di Prensuan, mungkin ada yang nge-prank Call Center 112," ujar Ahmad Fauzi Sekdes Prenduan kepada KIM Karya Makmur, Kamis (21/04/2022).
Arif Santoso Koordinator Call Center 112 Sumenep mengaku sudah dua kali menerima laporan nge-prank ada kebakaran di Prenduan ke Call Center 112. Laporan serupa sudah lebih dua kali pula dialami Tim Damkar (Pemadam Kebakaran) Sumenep, belum lagi laporan yang dialamatkan ke nomor Polsek Prenduan seringkali terjadi.
Kebakaran adalah kejadian yang harus mendapat tindakan cepat, karena kalau lambat akan banyak korban. Sehingga berbagai upaya dan sumberdaya serta tim Damkar harus disiapkan dan diturunkan segera. Sisi lain, Arif mengaku harus memastikan kebenaran laporan tersebut agar tak kadung membawa alat berat ke lapangan.
"Kebakaran ini bukan hal main main, jadi jangan buat laporan main main. Selain kepanikan, berapa banyak beban biaya dan sumberdaya kalau Tim Damkar kadung turun ke lapangan, ternyata palsu," ucapnya.
Beliau imbau agar warga masyarakat bijak memanfaatkan Call Center 112 untuk sesuatu yang benar benar darurat dan bukan laporan palsu. Karena jika berulang kali laporan kebakaran dilakukan, pihaknya mengaku tak akan main main, akan mencari dan melaporkan, mendeteksi identitas penelpon ke pihak berwajib.
"Kalau nge-prank lagi, kami akan cari dan laporkan secara hukum. Call Center memang untuk kedaruratan, tapi juga bukan dipakai untuk main-main. Kasihan petugas, puasa lagi," kometmennya akan menindak secara hukum penelpon sebagai laporan palsu.
Beliau jelaskan bahwa mereka yang memberikan laporan palsu dapat terancam Pasal 32 ayat (1) Juncto Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Mari semua berhati hati untuk tidak main main dengan laporan palsu, terutama masalah kebakaran. 10 tahun penjara." Jelasnya. (Zbr/Hb).