"Ya ada penyesuaian jam kerja, hari Senin sampai Kamis jam 07.30-14.30. Adapun hari Jum'at jam 06.30 - 11.00 Wib.," Ujar Camat Pragaan Heru Cahyono, S.STP. kepada Kim Karya Makmur.
Beliau jelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi ASN setidaknya memenuhi 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
Beliau juga berharap sekalipun ada penyesuaian kerja tapi tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN.
"Puasa tetap jalan, pelayanan publik tetap jalan pada jamnya," jelasnya.
Beliau juga berharap pada warga masyarakat Pragaan yang akan meminta pelayanan di kantor kecamatan agar menyesuaikan dengan jam pemangkasan yang ada.
"Warga Pragaan kalau butuh pelayanan mohon datang pada waktunya selama Ramadhan." Tutur Heru pada KIM Karya Makmur. (Zbr/Hb).