Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Bergabung dengan Kades Nusantara di Gedung DPR RI, AKD Pragaan Demo Perpanjangan Jabatan 9 Tahun

Selasa, 17 Januari 2023 | 10.14 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-17T03:14:14Z

KIMKARYAMAKMUR.COM, Nusantara - Ribuan Kepala Desa Se-Nusantara pagi ini Selasa (17/01/2023) melakukan gelar demo di depan gedung DPR RI Jakarta. Diantara para pendemo tampak ratusan para Kepala Desa Kabupaten Sumenep yang sudah berangkat dari Sumenep sejak Senin kemarin dengan 6 bus.

Mereka menuntut perubahan Pasal 39 Undang undang Nomor 6 Tahun 2014, terkait masa jabatan Kepala Desa.

Diantara para pendemo membentangkan poster bertuliskan "Hari ini 6 tahun, besok 9 tahun". Sementara terdengar orasi berapi api menyampaikan bahwa Kepala Desa adalah ujung tombak pembangunan, Kepala Desa adalah tempat dimana segala permasalahan masyarakat berpulang. Ada juga suara lainnya berteriak revisi UU harus pasti, partai politik yang tidak mendukung akan dihabisi.

"Tugas Kades di masyarakat memang berat, semua masalah warga berpulang kepada Kepala Desa. Maka Kades butuh konsentrasi tugas dengan perpanjangan masa jabatan 9 tahun," ujar Kepala Desa Sentol Daja H. Ali Wafa kepada KIM Karya Makmur saat dihubungi lewat telpon seluler.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan 9 tahun, menurutnya dapat mengefisiensi anggaran penyelenggaraan pemilihan kades di tingkat desa.

"Biaya pemilihan Kades itu tidak sedikit, baik oleh penyelenggara maupun biaya yang dikeluarkan oleh calon Kades. Biayanya banyak, residu politiknya juga lama. Maka tuntutan perpanjangan masa jabatan ini beralasan dan logis," tuturnya.

Terutama, timpal Kades Karduluk Ahmad Faruq, masa jabatan 9 tahun diharapkan dapat meminimalkan gesekan atau konflik sosial yang kerap terjadi pasca Pilkades.

"Ekses kontestasi Pilkades selama ini jauh lebih sengit ketimbang pilkada atau pilpres sekali pun," paparnya.

Warga banyak berseteru hanya karena berbeda pilihan calon kades (cakades) saat pilkades. Tak hanya itu, bahkan antar anggota keluarga pun bisa berkonflik lantaran berbeda pilihan cakades. 

"Maka memperpanjang masa jabatan Kades tentu sebuah upaya memperlambat potensi konflik, mempercepat rekonsiliasi dan mengoptimalkan kerja pembangunan," jelasnya.

Selain usulan revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, para Kades juga menuntut pencabutan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2020. Undang Nomor 1 Tahun 2020 mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

"Undang undang itu dinilai mengurangi otonomi desa dalam mengelola keuangan anggaran Dana Desa," ungkapnya. (Zbr/Hb).
 

×
Berita Terbaru Update